Nasab atau garis keturunan
Didalam agama Islam, ada budaya yang hingga saat ini masih dipakai dan dilestarikan yaitu memperkenalkan garis keturunan kepada anak keturunan mereka. Maksudnya adalah, kita dibiasakan untuk mengenal nama-nama kakek buyut mereka, minimal hingga lima tingkatan ke atas. Ini kebanggaan bagi bangsa Arab bahwa keturunan mereka terjaga dan bersih.
Dalam bahasa Arab, nasab berarti keturunan atau kerabat, yaitu pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Alquran menyebutkan kata nasab sebanyak tiga kali.
Pertama, dalam
surah al-Mukminun ayat 101, "Ketika sangkakala ditiup (kiamat) maka
tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu."
Kedua, dalam surah al-Furqan ayat 54, "Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia berketurunan (nasab)."
Kedua, dalam surah al-Furqan ayat 54, "Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia berketurunan (nasab)."
Ketiga, dalam
surah as-Saffat ayat 158 yang berisi tuduhan umat Nabi Yunus AS yang
ingkar bahwa Allah SWT dan jin berhubungan nasab.
Nasab adalah pertalian kekeluargaan yang didasarkan pada akad perkawinan yang sah. Dalam ajaran fikih Islam, seorang anak bernasab kepada ayahnya. Inilah alasannya mengapa Islam sangat keras mengutuk perilaku perzinaan. Anak yang lahir dari hasil zina tidak dapat dinasabkan kepada siapa pun. Demikian juga wanita yang berzina dengan banyak laki-laki, kemudian hamil. Maka, ia tak dapat pula memastikan siapa ayah dari anak yang dikandungnya.
Para ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Sufyan As-Sauri, Abdurrahman al-Auza'i, dan lainnya sangat keras dan mengecam pelaku perzinaan. Seorang laki-laki yang menjadi bapak biologis dari anak yang lahir dari zina, ia tidak dapat menjadi wali dari anak perempuan hasil zinanya itu. Alasannya, nasab hanya bisa diturunkan melalui jalur pernikahan. Sedangkan, wali nikah hanya boleh dari bapak yang sah secara syariat.
Bahkan, Imam Syafi'i berpendapat, seorang anak perempuan yang lahir dari perzinaan, ia boleh dinikahi bapak biologis yang menzinai ibunya. Hal ini membuktikan, tak ada ikatan nasab apa-apa antara anak dan bapak karena hubungan perzinaan. Sekalipun, secara biologis mereka sebenarnya ada hubungan pertalian darah.
Demikian juga dengan harta warisan. Anak hasil perzinaan tak bisa mendapatkan waris apa-apa dari orang tuanya, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disepakati para ulama, bahwa akad nikah merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh keturunan yang sah.
Nasab adalah pertalian kekeluargaan yang didasarkan pada akad perkawinan yang sah. Dalam ajaran fikih Islam, seorang anak bernasab kepada ayahnya. Inilah alasannya mengapa Islam sangat keras mengutuk perilaku perzinaan. Anak yang lahir dari hasil zina tidak dapat dinasabkan kepada siapa pun. Demikian juga wanita yang berzina dengan banyak laki-laki, kemudian hamil. Maka, ia tak dapat pula memastikan siapa ayah dari anak yang dikandungnya.
Para ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Sufyan As-Sauri, Abdurrahman al-Auza'i, dan lainnya sangat keras dan mengecam pelaku perzinaan. Seorang laki-laki yang menjadi bapak biologis dari anak yang lahir dari zina, ia tidak dapat menjadi wali dari anak perempuan hasil zinanya itu. Alasannya, nasab hanya bisa diturunkan melalui jalur pernikahan. Sedangkan, wali nikah hanya boleh dari bapak yang sah secara syariat.
Bahkan, Imam Syafi'i berpendapat, seorang anak perempuan yang lahir dari perzinaan, ia boleh dinikahi bapak biologis yang menzinai ibunya. Hal ini membuktikan, tak ada ikatan nasab apa-apa antara anak dan bapak karena hubungan perzinaan. Sekalipun, secara biologis mereka sebenarnya ada hubungan pertalian darah.
Demikian juga dengan harta warisan. Anak hasil perzinaan tak bisa mendapatkan waris apa-apa dari orang tuanya, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disepakati para ulama, bahwa akad nikah merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh keturunan yang sah.
Mengenal keluarga Hanindiva
Jika dilihat dari garis keturunan dari pihak ayah atau Patrilineal. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin, yaitu pater yang berarti ayah, dan linea yang berarti garis. Maka Hanindiva adalah cucu dari seorang Polisi bernama Djoemadi AS yang akan ayah kenalkan sebentar lagi mengenai kisahnya dibawah ini. Sedangkan jika melihat secara matrilineal berarti silsilah Hanindiva jika dilihat dari garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Insya Allah juga akan ayah ceritakan pada tulisan ayah berikutnya, atau mungkin bunda yang akan menuliskannya buat Ananda Hanin karena siapa lagi yang lebih mengenal keluarga bunda selain Bunda sendiri tentunya. Akan berbeda jika keluarga bunda ditulis berdasarkan versi ayah ketimbang Bunda sendiri yang menulis.
Ayah hanindiva adalah anak ke empat dari lima bersaudara. Ayahnya bernama Djoemadi Adi Susatyo dan Ibunya bernama Utit Sutiah. Sedangkan nama nama anak mereka mulai dari yang pertama sampai yang terakhir adalah sebagai berikut:
- Sriwahyuni Kusumanti menikah dengan Rahmat Sutoto. Sepasang anak mereka bernama Rani Puspitasari dan Andrey Kurniawan.
- Sasono Winahyu Djati beristrikan Nuraini Hasan. Nama anaknya adalah Alisya Shakila Djati.
- Sulistyo Adhi menikah dengan Saidah dan memperoleh anak bernama Syafiq Abdurahman Adhi.
- Harri Susanto menikah dengan Bunda Henny Handayani dengan Hanindiva Amirah Mazaya sebagai anaknya.
- Nugrahaning widyanto dengan Amri lestari memperoleh 2 anak lelaki bernama Muhamad Raihan Putra Arianto dan Muhamad Faiz
SILSILAH KELUARGA SALAMOEN SASTRODIMEDJO
Salamoen Sastrodimedjo Bin Karyadi dengan Saodah Binti Kartodikromo
- Ki Badawi Sastroatmodjo - Sukini
- Mohamad Yusak
- Soebadi Slamet Riyoto - Indrati binti soemardi
- Samboedi
- Djoemadi Adi Susatyo - Utit Sutiah
- Soemiyati - Saljo Djojodmarto
- Wahyuni
- Soebardi - Soesyati
- Nuryati - Sudirman
- Soebarno - Nining Nur Kiswati
- Munjaiyah - R Soemarlan
- Soedarto - Siti Sundari